You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
saefullah_batik_istimewa.jpg
....
photo doc - Beritajakarta.id

Sejumlah SKPD di Pemprov DKI Akan Dirombak

Pemprov DKI Jakarta berencana merombak struktur organisasi (reorganisasi) beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Reorganisasi ini dilakukan agar lebih efektif dan efisien serta mengacu pada peraturan daerah (Perda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru disahkan pekan lalu.

Beberapa SKPD memang harus digabung, ada juga yang dipecah

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, perombakan struktur organisasi yang dilakukan yakni ada yang digabungkan dan ada yang dipecah. Saat ini reorganisasi beberapa SKPD masih digodok. Ditargetkan dalam waktu satu bulan, reorganisasi yang direncanakan telah rampung.

"Beberapa SKPD memang harus digabung, ada juga yang dipecah," ujar Saefullah di Balaikota, Selasa (26/8).

Unit Pengelola Monas Resmi Digabung

Dikatakan Saefullah, reorganisasi dilakukan agar kinerja SKPD lebih maksimal. Salah satu SKPD yang telah direorganisasi yakni penggabungan Unit Pengelola (UP) Teknis Taman Monas dan UP Tugu Monas. Keduanya digabung menjadi UP Pengelola Kawasan Monas. SKPD baru tersebut dipimpin oleh Rini Haryani, yang sebelumnya menjadi Kepala UP Tugu Monas.

Reorganisasi SKPD lainnya yang masih dibahas yakni Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) dengan Dinas Tata Ruang dipastikan digabung. Selain SKPD yang digabung, ada juga yang akan dipecah, yakni Dinas Pekerjaan Umum. Dinas tersebut, dipecah menjadi dua yakni Dinas Tata Air dan Dinas Bina Marga.

Menurut mantan Walikota Jakarta Pusat ini, pemecahan Dinas Pekerjaan Umum agar kinerjanya maksimal. Sehingga keduanya fokus dalam menyelesaikan masalah, seperti jalan rusak dan penanganan banjir. "Biar jalan yang berlubang bisa cepat ditangani," katanya.

Saefullah mengatakan, reorganisasi beberapa SKPD ini memang baru bisa dilakukan setelah Perda Organisasi Perangkat Daerah disahkan anggota DPRD DKI minggu lalu. Dalam Perda tersebut memang diatur terkait reorganisasi SKPD.

Namun, kata Saefullah, Perda belum bisa diberlakukan. Perda baru diberlakukan setelah ditandatangani oleh gubernur. "Kita juga tunggu perda ditandatangani oleh Pak Gubernur," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Cempaka Putih Barat Antusias Ikut Ngobrol Bareng Beritajakarta

    access_time10-06-2025 remove_red_eye3035 personFolmer
  2. Yuk Meriahkan Jakarta Future Festival 2025 di Taman Ismail Marzuki

    access_time11-06-2025 remove_red_eye1086 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pramono Ajak Warga Dukung Penyelenggaraan E-Prix 2025

    access_time08-06-2025 remove_red_eye1045 personFolmer
  4. Jakarta Jadi Tuan Rumah Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum

    access_time09-06-2025 remove_red_eye978 personNurito
  5. Pramono Pastikan Penyintas Kebakaran Kapuk Muara Tertangani Baik

    access_time08-06-2025 remove_red_eye855 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik